Kecamatan Dawe merupakan bagian dari wilayah Kabupaten Kudus yang terletak dibagian Utara, dan masuk dalam wilayah lereng gunung Muria, dengan jarak ± 9 km dari ibu kota Kabupaten Kudus.
Jumlah Aparatur Pemerintahan Desa di wilayah Kecamatan Dawe adalah
365
(tiga ratus enam puluh lima) orang, yang terdiri dari Kepala Desa dan
Perangkat Desa pada 18 (delapan belas) Desa adalah 251 (dua ratus lima
puluh satu) orang, dan anggota Badan Permusyawaratan Desa sebanyak 114
(seratus empat belas) orang.
LETAK GEOGRAFIS DAN LUAS WILAYAH
Kecamatan Dawe mempunyai 18 Desa yaitu Desa Samirejo, Cendono, Piji, Lau, Kajar, Colo,
Japan, Glagahkulon, Tergo, Dukuhwaringin, Kuwukan, Cranggang, Kandangmas, Rejosari, Margorejo, Puyoh, Soco dan Ternadi.
Kecamatan
Dawe mempunyai dataran rendah maupun dataran tinggi di wilayahnya.
Adapun pembagian dataran tersebut adalah sebagai berikut :
Dataran rendah yang terdiri dari :
Desa Samirejo, Cendono, Margorejo, Rejosari, Kandangmas dan Piji
Dataran tinggi yang terdiri dari :
Desa Puyoh, Soco, Ternadi, Lau, Kajar, Colo, Kuwukan, Cranggang, Glagahkulon, Tergo, Dukuhwaringin dan Japan.
Batas-batas Kecamatan Dawe
Sebelah Utara : Kabupaten Jepara
Sebelah Barat : Kecamatan Gebog
Sebelah Selatan : Kecamatan Bae dan Kecamatan Jekulo
Sebelah Timur : Kabupaten Pati dan Kecamatan Jekulo.
Jarak
Arah Utara Selatan : 13 Km
Arah Barat Timur : 6 Km
Ibu Kota Kecamatan ke Ibu Kota Kabupaten : 9 Km
Ibu Kota Kecamatan ke Ibu Kota Propinsi : 60 Km
Tinggi
Terletak pada ketinggian rata-rata 500 M diatas permukaan laut
Iklim
Beriklim tropis dan bertemperatur sedang
Luas
Kecamatan Dawe mempunyai luas 8.582,86 ha dengan rincian sebagai berikut:
Tanah sawah : 5.895,34 ha
Tanah kering : 2.687,52 ha
Jumlah Penduduk
Penduduk Kecamatan Dawe per 31 Desember 2008 sejumlah 94.784 jiwa, yang terdiri dari :
Laki-laki : 46.876 jiwa
Perempuan : 47.908 jiwa
dengan jumlah Kepala Keluarga sebanyak 26.908 KK.
Sebagian
besar penduduk Kecamatan Dawe adalah petani. Dari data monografi
Kecamatan tercatat 36.000 orang atau 84 % penduduk Kecamatan Dawe
bekerja di sektor pertanian.
Struktur Organisasi
Struktur
Organisasi Kecamatan Dawe Kabupaten Kudus sesuai Peraturan Daerah
Kabupaten Kudus Nomor 16 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata kerja
Kecamatan dan Kelurahan, adalah sebagai berikut :
- C A M A T
- SEKRETARIS KECAMATAN
- KASI TATA PEMERINTAHAN
- KASI KESEJAHTERAAN RAKYAT
- KASI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
- KASI KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM
- KASI PELAYANAN UMUM
- KASUBBAG PERENCANAAN, EVALUASI DAN PELAPORAN
- KASUBBAG KEUANGAN
- KASUBBAG UMUM DAN KEPEGAWAIAN
- STAFF
Kondisi yang diinginkan dan Proyeksi kedepan.
Berdasarkan
profil
kinerja Kecamatan Dawe dapat diperkirakan kebutuhan pelayanan yang
harus dipenuhi dimasa depan. Proyeksi ke depan Kecamatan Dawe adalah
terwujudnya pelayanan yang berorientitas pada kepuasan masyarakat ,yang
didukung oleh sarana dan prasarana teknologi., Sumber Daya Manusia yang
trampil, akuntabilitas kinerja dan disiplin aparatur yang mampu
mendukung kemajuan pembangunan disegala bidang.
Kedudukan
Berdasarkan
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 16 Tahun 2008 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan dimana Camat berkedudukan di
bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Tugas Pokok dan FungsiKecamatan
Dawe Kabupaten Kudus dipimpin oleh seorang Camat yang mempunyai tugas
pokok membantu Bupati dalam melaksanakan kewenangan pemerintahan yang
dilimpahkan kepada Camat, merencanakan,mengkoordinasikan kegiatan
pemberdayaan masyarakat,penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban
umum,penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan ,pemeliharaan
sarana dan fasilitas pelayanan umum,kegiatan pemerintahan,membina
penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan dan melaksanakan
pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang
belum dilaksanakan pemerintahan desa atau kelurahan.
Untuk melaksanakan tugas pokok dimaksud, Camat menyelenggarakan fungsi :
- Pemberian pelayanan kepada masyarakat;
- Pelaksanaan teknis kewilayahan atas kebijakan Pemerintah Daerah di wilayah kerjanya;
- Pelaksanaan tugas-tugas pembinaan kewilayahan di wilayah kerjanya;
- Penyusunan program dan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan kewenangan yang dilimpahkan;
- Penyiapan data informasi mengenai potensi / profil Kecamatan;
- Pengkoordinasian penyelenggaraan pemerintahan seluruh Instansi Pemerintah, Kelurahan dan Desa di wilayah kerjanya;
- Pembinaan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan lintas Kelurahan dan Desa;
- Penyelenggaraan urusan kesekretariatan Kecamatan;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
VISI
Visi adalah rumusan
umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan.
Visi merupakan gambaran yang menantang tentang keadaan masa depan
berisikan cita dan citra yang ingin diwujudkan oleh Kecamatan Dawe
Kabupaten Kudus. Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka visi
Kecamatan Dawe Kabupaten Kudus adalah “Terwujudnya Penyelenggaraan
Pemerintahan Umum dan Pelayanan Masyarakat yang Baik (Good Governance
and Good Publik Services)”
Visi tersebut merupakan gambaran
dimasa yang akan datang mengenai cita-cita dan citra Kecamatan Dawe
sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya untuk meningkatkan dan
mewujudkan kepemerintahan yang baik (Good Governence) dan terwujudnya
pelayanan masyarakat yang cepat, murah, pasti, terjangkau dan
berkualitas.
MISI
Untuk
mewujudkan visi tersebut yaitu Terwujudnya Penyelenggaraan Pemerintahan
Umum dan Pelayanan Masyarakat yang Baik (Good Governance and Good
Publik Services)”, telah dirumuskan dalam Misi Kecamatan Dawe sebagai
berikut :
- Meningkatkan Pemberdayaan Ekonomi dan Sosial Masyarakat.
- Meningkatkan Ketentraman,Ketertiban,Perlindungan dan Kehidupan Berpolitik Masyarakat.
- Meningkatkan Penyelenggaraan Pemerintahan di Tingkat Kecamatan dan Desa.
- Meningkatkan Pelayanan Administrasi Publik.
TUJUAN
- Meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pembangunan.
- Meningkatkan kualitas dan kerukunan sosial masyarakat.
- Meningkatkan pengembangan partisipasi, gender, pemuda dan masyarakat.
- Mewujudkan iklim wilayah yang kondusif dan kesiapan penanganan bencana alam.
- Meningkatkan kehidupan berpolitik yang demokratis dan berwawasan kebangsaan.
- Penerapan prinsip kepemerintahan yang baik dan meningkatkan disiplin serta kesejahteraan aparatur pemerintah.
- Mewujudkan profesionalisme serta peningkatan kualitas dan kapabilitas aparatur.
- Meningkatkan tertib administrasi pemerintahan.
- Meningkatkan kualitas pelayanan administrasi publik