Selasa, 25 Februari 2014

Profil Kecamatan Dawe

PROFIL KECAMATAN DAWE 

KABUPATEN KUDUS 

 


GAMBARAN UMUM KECAMATAN DAWE KABUPATEN KUDUS

WILAYAH ADMINISTRASI

Kecamatan Dawe merupakan bagian dari wilayah Kabupaten Kudus yang terletak dibagian Utara, dan masuk dalam wilayah lereng gunung Muria, dengan jarak ± 9 km dari ibu kota Kabupaten Kudus.

Wilayah Kecamatan Dawe terbagi menjadi 18 (delapan belas) Desa yang meliputi 54 (lima puluh empat) Dusun yang terbagi dalam 102 (seratus dua) RW dan 542 (lima ratus empat puluh dua) RT.

Jumlah Aparatur Pemerintahan Desa di wilayah Kecamatan Dawe adalah 365 (tiga ratus enam puluh lima) orang, yang terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa pada 18 (delapan belas) Desa adalah 251 (dua ratus lima puluh satu) orang, dan anggota Badan Permusyawaratan Desa sebanyak 114 (seratus empat belas) orang.

LETAK GEOGRAFIS DAN LUAS WILAYAH

Kecamatan Dawe mempunyai 18 Desa yaitu Desa Samirejo, Cendono, Piji, Lau, Kajar, Colo, Japan, Glagahkulon, Tergo, Dukuhwaringin, Kuwukan, Cranggang, Kandangmas, Rejosari, Margorejo, Puyoh, Soco dan Ternadi.

Kecamatan Dawe mempunyai dataran rendah maupun dataran tinggi di wilayahnya. Adapun pembagian dataran tersebut adalah sebagai berikut :

Dataran rendah yang terdiri dari :
Desa Samirejo, Cendono, Margorejo, Rejosari, Kandangmas dan Piji

Dataran tinggi yang terdiri dari :
Desa Puyoh, Soco, Ternadi, Lau, Kajar, Colo, Kuwukan, Cranggang, Glagahkulon, Tergo, Dukuhwaringin dan Japan.

Batas-batas Kecamatan Dawe
Sebelah Utara : Kabupaten Jepara
Sebelah Barat : Kecamatan Gebog
Sebelah Selatan : Kecamatan Bae dan Kecamatan Jekulo
Sebelah Timur : Kabupaten Pati dan Kecamatan Jekulo.

Jarak
Arah Utara Selatan : 13 Km
Arah Barat Timur : 6 Km
Ibu Kota Kecamatan ke Ibu Kota Kabupaten : 9 Km
Ibu Kota Kecamatan ke Ibu Kota Propinsi : 60 Km

Tinggi
Terletak pada ketinggian rata-rata 500 M diatas permukaan laut

Iklim
Beriklim tropis dan bertemperatur sedang

Luas
Kecamatan Dawe mempunyai luas 8.582,86 ha dengan rincian sebagai berikut:
Tanah sawah : 5.895,34 ha
Tanah kering : 2.687,52 ha

Jumlah Penduduk

Penduduk Kecamatan Dawe per 31 Desember 2008 sejumlah 94.784 jiwa, yang terdiri dari :
Laki-laki : 46.876 jiwa
Perempuan : 47.908 jiwa
dengan jumlah Kepala Keluarga sebanyak 26.908 KK.

Sebagian besar penduduk Kecamatan Dawe adalah petani. Dari data monografi Kecamatan tercatat 36.000 orang atau 84 % penduduk Kecamatan Dawe bekerja di sektor pertanian.

Struktur Organisasi

Struktur Organisasi Kecamatan Dawe Kabupaten Kudus sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 16 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata kerja Kecamatan dan Kelurahan, adalah sebagai berikut :

- C A M A T

- SEKRETARIS KECAMATAN

- KASI TATA PEMERINTAHAN
- KASI KESEJAHTERAAN RAKYAT
- KASI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
- KASI KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM
- KASI PELAYANAN UMUM

- KASUBBAG PERENCANAAN, EVALUASI DAN PELAPORAN
- KASUBBAG KEUANGAN
- KASUBBAG UMUM DAN KEPEGAWAIAN

- STAFF

Kondisi yang diinginkan dan Proyeksi kedepan.

Berdasarkan profil kinerja Kecamatan Dawe dapat diperkirakan kebutuhan pelayanan yang harus dipenuhi dimasa depan. Proyeksi ke depan Kecamatan Dawe adalah terwujudnya pelayanan yang berorientitas pada kepuasan masyarakat ,yang didukung oleh sarana dan prasarana teknologi., Sumber Daya Manusia yang trampil, akuntabilitas kinerja dan disiplin aparatur yang mampu mendukung kemajuan pembangunan disegala bidang.

Kedudukan

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 16 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan dimana Camat berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Tugas Pokok dan Fungsi

Kecamatan Dawe Kabupaten Kudus dipimpin oleh seorang Camat yang mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan kepada Camat, merencanakan,mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat,penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum,penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan ,pemeliharaan sarana dan fasilitas pelayanan umum,kegiatan pemerintahan,membina penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan dan melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dilaksanakan pemerintahan desa atau kelurahan.

Untuk melaksanakan tugas pokok dimaksud, Camat menyelenggarakan fungsi :
  • Pemberian pelayanan kepada masyarakat;
  • Pelaksanaan teknis kewilayahan atas kebijakan Pemerintah Daerah di wilayah kerjanya;
  • Pelaksanaan tugas-tugas pembinaan kewilayahan di wilayah kerjanya;
  • Penyusunan program dan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan kewenangan yang dilimpahkan;
  • Penyiapan data informasi mengenai potensi / profil Kecamatan;
  • Pengkoordinasian penyelenggaraan pemerintahan seluruh Instansi Pemerintah, Kelurahan dan Desa di wilayah kerjanya;
  • Pembinaan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan lintas Kelurahan dan Desa;
  • Penyelenggaraan urusan kesekretariatan Kecamatan;
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

VISI

Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan. Visi merupakan gambaran yang menantang tentang keadaan masa depan berisikan cita dan citra yang ingin diwujudkan oleh Kecamatan Dawe Kabupaten Kudus. Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka visi Kecamatan Dawe Kabupaten Kudus adalah “Terwujudnya Penyelenggaraan Pemerintahan Umum dan Pelayanan Masyarakat yang Baik (Good Governance and Good Publik Services)”

Visi tersebut merupakan gambaran dimasa yang akan datang mengenai cita-cita dan citra Kecamatan Dawe sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya untuk meningkatkan dan mewujudkan kepemerintahan yang baik (Good Governence) dan terwujudnya pelayanan masyarakat yang cepat, murah, pasti, terjangkau dan berkualitas.

MISI

Untuk mewujudkan visi tersebut yaitu Terwujudnya Penyelenggaraan Pemerintahan Umum dan Pelayanan Masyarakat yang Baik (Good Governance and Good Publik Services)”, telah dirumuskan dalam Misi Kecamatan Dawe sebagai berikut :
  1. Meningkatkan Pemberdayaan Ekonomi dan Sosial Masyarakat.
  2. Meningkatkan Ketentraman,Ketertiban,Perlindungan dan Kehidupan Berpolitik Masyarakat.
  3. Meningkatkan Penyelenggaraan Pemerintahan di Tingkat Kecamatan dan Desa.
  4. Meningkatkan Pelayanan Administrasi Publik.
TUJUAN
  1. Meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pembangunan.
  2. Meningkatkan kualitas dan kerukunan sosial masyarakat.
  3. Meningkatkan pengembangan partisipasi, gender, pemuda dan masyarakat.
  4. Mewujudkan iklim wilayah yang kondusif dan kesiapan penanganan bencana alam.
  5. Meningkatkan kehidupan berpolitik yang demokratis dan berwawasan kebangsaan.
  6. Penerapan prinsip kepemerintahan yang baik dan meningkatkan disiplin serta kesejahteraan aparatur pemerintah.
  7. Mewujudkan profesionalisme serta peningkatan kualitas dan kapabilitas aparatur.
  8. Meningkatkan tertib administrasi pemerintahan.
  9. Meningkatkan kualitas pelayanan administrasi publik


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Wisata Alam Air Terjun Kedung Kender Setiap bulan pada hari Jumat I(pertama), Pegawai Kantor Kecamatan Dawe melakukan kegiatan wis...