Struktur
organisasi Kecamatan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor
16 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tatakerja Kecamatan dan Kelurahan. Berdasarkan
pasal Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 16 Tahun 2008, susunan Organisasi
Kecamatan Dawe terdiri dari :
1)
Camat;
2)
Sekretariat Kecamatan,
membawahi :
a.
Subbagian Perencanaan,
Evaluasi dan Pelaporan;
b.
Subbagian Keuangan dan
c.
Subbagian Umum dan Kepegawaian.
3)
Seksi Tata
Pemerintahan;
4)
Seksi Kesejahteraan
Rakyat;
5)
Seksi Pemberdayaan
Masyarakat dan Desa
6)
Seksi Ketentraman dan
Ketertiban Umum dan
7)
Seksi Pelayanan Umum;
8)
Kelompok Jabatan
Fungsional.
Dengan
tugas pokok masing-masing diuraikan sebagai berikut :
1.
Sekretaris Kecamatan
dipimpin oleh seorang Sekretaris Kecamatan yang berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Camat dengan mempunyai tugas pokok membantu Camat dalam
menyelenggarakan kegiatan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kehidupan
kemasyarakatan dan mengkoordinasikan seksi-seksi serta pelayanan teknis
administrasi dan tata usaha kepada semua seksi di lingkungan kecamatan.
2.
Subbagian Perencanaan,
Evaluasi dan Pelaporan dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berada
dibawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Kecamatan, yang mempunyai tugas
pokok merencanakan, mengkoordinasikan, fasilitasi dan mengevaluasi perencanaan,
evaluasi dan pelaporan.
3.
Subbagian Keuangan
dipimpin oleh seorang Kepala Subbagianyang berada dibawah dan bertanggungjawab
kepada Sekretaris Kecamatan yang mempunyai tugas pokok merencanakan,
mengkoordinasikan, memfasilitasi dan mengevaluasi administrasi keuangan dan
pelaporan pertanggungjawaban keuangan kecamatan.
4.
Subbagian Umum dan
Kepegawaian dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berada dibawah dan
bertanggungjawab kepada Sekretaris Kecamatan yang mempunyai tugas pokok
merencanakan, mengkoordinasikan, mengelola urusan administrasi umum, organisasi
dan tatalaksana, pengurusan rumah tangga, perlengkapan, dokumentasi,
perpustakaan dan kearsipan serta pengelolaan administrasi kepegawaian
lingkungan kecamatan.
5.
Seksi Tata Pemerintahan
dipimpin oleh seorang kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggung jawab
kepada Camat melalui Sekretaris Kecamatan, mempunyai tugas pokok membantu Camat
dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan dibidang penyelenggaraan
pemerintahan umum dan pemerintahan desa dalam mengkoordinasikan kegiatan
penyelenggaraan lintas desa di wilayah kecamatan.
6.
Seksi Kesejahteraan
Rakyat dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggung
jawab kepada Camat melalui Sekretaris Kecamatan, yang mempunyai tugas pokok
membantu Camat dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan
monitoring, evaluasi dan pelaporan urusan dibidang kesejahteraan rakyat.
7.
Seksi Pemberdayaan
Masyarakat dan Desa dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dan
bertanggung jawab kepada Camat melalui Sekretaris Kecamatan, mempunyai tugas
pokok membantu Camat dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan,
evaluasi dan pelaporan urusan di bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
8.
Seksi Ketentraman dan
Ketertiban Umum, dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dan bertanggung
jawab kepada Camat melalui Sekretaris Kecamatan, mempunyai tugas pokok membantu
Camat dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan, evaluasi dan
pelaporan urusan ketentraman dan ketertiban.
9.
Seksi Pelayanan Umum,
dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dan bertanggung jawab kepada Camat
melalui Sekretaris Kecamatan, mempunyai tugas pokok membantu Camat dalam
menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan
urusan di bidang pelayanan umum.
10. Kelompok
Fungsional mempunyai tugas sesuai dengan jabatan Fungsional masing-masing
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam menunjang tugas
pokok Kecamatan.