Senin, 11 Februari 2013

A. KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI KECAMATAN DAWE


1.    KEDUDUKAN
a.    Merupakan Perangkat Daerah yang bertugas menjalankan sebagiaan kewenangan yang dilimpahkan oleh Bupati. Untuk kewenangan diatur dalam Keputusan Bupati Kudus Nomor 27 Tahun 2005 tanggal 18 Desember 2005 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Pemerintah Kabupaten kepada Kecamatan.
b.    Kecamatan Dawe dipimpin oleh seorang Camat yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

2.    TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Camat mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam melaksanakan kewenangan pemerintah yang dilimpahkan kepada Camat, merencanakan, mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat, penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan, pemeliharaan sarana dan fasilitas pelayanan umum, kegiatan pemerintahan, membina penyelenggaraan pemerintahan desa dan melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan atau yang belum dilaksanakan pemerintahan desa atau kelurahan.
Guna penyelenggaraan tugas pokok dimaksud, Camat menyelenggarakan fungsi :
a.    Pemberian pelayanan kepada masyarakat
b.    Pelaksanaan teknis kewilayahan atas kebijakan Pemerintah Daerah di wilayah kerjanya;
c.    Pelaksanaan tugas-tugas pembinaan kewilayahan di wilayah kerjanya;
d.    Penyusunan program dan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan kewenanganyang dilimpahkan;
e.    Penyiapan data informasi mengenai potensi/profil kecamatan
f.     Pengkoordinasian penyelenggaraan pemerintah seluruh instansi pemerintah, desa dan kelurahan di wilayah kerjanya;
g.    Pembinaan kegiatan penyelenggaraan pemerintah lintas desa/kelurahan;
h.    Penyelenggaraan urusan kesekretariatan kecamatan;
i.      Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Wisata Alam Air Terjun Kedung Kender Setiap bulan pada hari Jumat I(pertama), Pegawai Kantor Kecamatan Dawe melakukan kegiatan wis...