1.
KEDUDUKAN
a. Merupakan
Perangkat Daerah yang bertugas menjalankan sebagiaan kewenangan yang
dilimpahkan oleh Bupati. Untuk kewenangan diatur dalam Keputusan Bupati Kudus
Nomor 27 Tahun 2005 tanggal 18 Desember 2005 tentang Pelimpahan Sebagian
Kewenangan Pemerintah Kabupaten kepada Kecamatan.
b. Kecamatan
Dawe dipimpin oleh seorang Camat yang berkedudukan dibawah dan bertanggung
jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
2.
TUGAS
POKOK DAN FUNGSI
Camat
mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam melaksanakan kewenangan pemerintah
yang dilimpahkan kepada Camat, merencanakan, mengkoordinasikan kegiatan
pemberdayaan masyarakat, penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum,
penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan, pemeliharaan sarana dan
fasilitas pelayanan umum, kegiatan pemerintahan, membina penyelenggaraan
pemerintahan desa dan melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang
lingkup tugasnya dan atau yang belum dilaksanakan pemerintahan desa atau
kelurahan.
Guna
penyelenggaraan tugas pokok dimaksud, Camat menyelenggarakan fungsi :
a.
Pemberian pelayanan
kepada masyarakat
b.
Pelaksanaan teknis
kewilayahan atas kebijakan Pemerintah Daerah di wilayah kerjanya;
c.
Pelaksanaan tugas-tugas
pembinaan kewilayahan di wilayah kerjanya;
d.
Penyusunan program dan
pelaksanaan kegiatan sesuai dengan kewenanganyang dilimpahkan;
e.
Penyiapan data
informasi mengenai potensi/profil kecamatan
f.
Pengkoordinasian
penyelenggaraan pemerintah seluruh instansi pemerintah, desa dan kelurahan di
wilayah kerjanya;
g.
Pembinaan kegiatan
penyelenggaraan pemerintah lintas desa/kelurahan;
h.
Penyelenggaraan urusan
kesekretariatan kecamatan;
i.
Pelaksanaan tugas lain
yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar