Senin, 11 Februari 2013

LINGKUNGAN STRATEGIS


Struktur organisasi Kecamatan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 16 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tatakerja Kecamatan dan Kelurahan. Berdasarkan pasal Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 16 Tahun 2008, susunan Organisasi Kecamatan Dawe terdiri dari :
1)        Camat;
2)        Sekretariat Kecamatan, membawahi :
a.    Subbagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan;
b.   Subbagian Keuangan dan
c.    Subbagian Umum dan Kepegawaian.
3)        Seksi Tata Pemerintahan;
4)        Seksi Kesejahteraan Rakyat;
5)        Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
6)        Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum dan
7)        Seksi Pelayanan Umum;
8)        Kelompok Jabatan Fungsional.

Dengan tugas pokok masing-masing diuraikan sebagai berikut :
1.        Sekretaris Kecamatan dipimpin oleh seorang Sekretaris Kecamatan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat dengan mempunyai tugas pokok membantu Camat dalam menyelenggarakan kegiatan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kehidupan kemasyarakatan dan mengkoordinasikan seksi-seksi serta pelayanan teknis administrasi dan tata usaha kepada semua seksi di lingkungan kecamatan.
2.        Subbagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Kecamatan, yang mempunyai tugas pokok merencanakan, mengkoordinasikan, fasilitasi dan mengevaluasi perencanaan, evaluasi dan pelaporan.
3.        Subbagian Keuangan dipimpin oleh seorang Kepala Subbagianyang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris Kecamatan yang mempunyai tugas pokok merencanakan, mengkoordinasikan, memfasilitasi dan mengevaluasi administrasi keuangan dan pelaporan pertanggungjawaban keuangan kecamatan.
4.        Subbagian Umum dan Kepegawaian dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris Kecamatan yang mempunyai tugas pokok merencanakan, mengkoordinasikan, mengelola urusan administrasi umum, organisasi dan tatalaksana, pengurusan rumah tangga, perlengkapan, dokumentasi, perpustakaan dan kearsipan serta pengelolaan administrasi kepegawaian lingkungan kecamatan.
5.        Seksi Tata Pemerintahan dipimpin oleh seorang kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Camat melalui Sekretaris Kecamatan, mempunyai tugas pokok membantu Camat dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan dibidang penyelenggaraan pemerintahan umum dan pemerintahan desa dalam mengkoordinasikan kegiatan penyelenggaraan lintas desa di wilayah kecamatan.
6.        Seksi Kesejahteraan Rakyat dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Camat melalui Sekretaris Kecamatan, yang mempunyai tugas pokok membantu Camat dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan urusan dibidang kesejahteraan rakyat.
7.        Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dan bertanggung jawab kepada Camat melalui Sekretaris Kecamatan, mempunyai tugas pokok membantu Camat dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan urusan di bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
8.        Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum, dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dan bertanggung jawab kepada Camat melalui Sekretaris Kecamatan, mempunyai tugas pokok membantu Camat dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan urusan ketentraman dan ketertiban.
9.        Seksi Pelayanan Umum, dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dan bertanggung jawab kepada Camat melalui Sekretaris Kecamatan, mempunyai tugas pokok membantu Camat dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan urusan di bidang pelayanan umum.
10.    Kelompok Fungsional mempunyai tugas sesuai dengan jabatan Fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam menunjang tugas pokok Kecamatan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Wisata Alam Air Terjun Kedung Kender Setiap bulan pada hari Jumat I(pertama), Pegawai Kantor Kecamatan Dawe melakukan kegiatan wis...