Senin, 11 Februari 2013

LINGKUNGAN STRATEGIS


Struktur organisasi Kecamatan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 16 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tatakerja Kecamatan dan Kelurahan. Berdasarkan pasal Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 16 Tahun 2008, susunan Organisasi Kecamatan Dawe terdiri dari :
1)        Camat;
2)        Sekretariat Kecamatan, membawahi :
a.    Subbagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan;
b.   Subbagian Keuangan dan
c.    Subbagian Umum dan Kepegawaian.
3)        Seksi Tata Pemerintahan;
4)        Seksi Kesejahteraan Rakyat;
5)        Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
6)        Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum dan
7)        Seksi Pelayanan Umum;
8)        Kelompok Jabatan Fungsional.

Dengan tugas pokok masing-masing diuraikan sebagai berikut :
1.        Sekretaris Kecamatan dipimpin oleh seorang Sekretaris Kecamatan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat dengan mempunyai tugas pokok membantu Camat dalam menyelenggarakan kegiatan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kehidupan kemasyarakatan dan mengkoordinasikan seksi-seksi serta pelayanan teknis administrasi dan tata usaha kepada semua seksi di lingkungan kecamatan.
2.        Subbagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Kecamatan, yang mempunyai tugas pokok merencanakan, mengkoordinasikan, fasilitasi dan mengevaluasi perencanaan, evaluasi dan pelaporan.
3.        Subbagian Keuangan dipimpin oleh seorang Kepala Subbagianyang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris Kecamatan yang mempunyai tugas pokok merencanakan, mengkoordinasikan, memfasilitasi dan mengevaluasi administrasi keuangan dan pelaporan pertanggungjawaban keuangan kecamatan.
4.        Subbagian Umum dan Kepegawaian dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris Kecamatan yang mempunyai tugas pokok merencanakan, mengkoordinasikan, mengelola urusan administrasi umum, organisasi dan tatalaksana, pengurusan rumah tangga, perlengkapan, dokumentasi, perpustakaan dan kearsipan serta pengelolaan administrasi kepegawaian lingkungan kecamatan.
5.        Seksi Tata Pemerintahan dipimpin oleh seorang kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Camat melalui Sekretaris Kecamatan, mempunyai tugas pokok membantu Camat dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan dibidang penyelenggaraan pemerintahan umum dan pemerintahan desa dalam mengkoordinasikan kegiatan penyelenggaraan lintas desa di wilayah kecamatan.
6.        Seksi Kesejahteraan Rakyat dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Camat melalui Sekretaris Kecamatan, yang mempunyai tugas pokok membantu Camat dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan urusan dibidang kesejahteraan rakyat.
7.        Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dan bertanggung jawab kepada Camat melalui Sekretaris Kecamatan, mempunyai tugas pokok membantu Camat dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan urusan di bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
8.        Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum, dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dan bertanggung jawab kepada Camat melalui Sekretaris Kecamatan, mempunyai tugas pokok membantu Camat dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan urusan ketentraman dan ketertiban.
9.        Seksi Pelayanan Umum, dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dan bertanggung jawab kepada Camat melalui Sekretaris Kecamatan, mempunyai tugas pokok membantu Camat dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan urusan di bidang pelayanan umum.
10.    Kelompok Fungsional mempunyai tugas sesuai dengan jabatan Fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam menunjang tugas pokok Kecamatan.

A. KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI KECAMATAN DAWE


1.    KEDUDUKAN
a.    Merupakan Perangkat Daerah yang bertugas menjalankan sebagiaan kewenangan yang dilimpahkan oleh Bupati. Untuk kewenangan diatur dalam Keputusan Bupati Kudus Nomor 27 Tahun 2005 tanggal 18 Desember 2005 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Pemerintah Kabupaten kepada Kecamatan.
b.    Kecamatan Dawe dipimpin oleh seorang Camat yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

2.    TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Camat mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam melaksanakan kewenangan pemerintah yang dilimpahkan kepada Camat, merencanakan, mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat, penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan, pemeliharaan sarana dan fasilitas pelayanan umum, kegiatan pemerintahan, membina penyelenggaraan pemerintahan desa dan melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan atau yang belum dilaksanakan pemerintahan desa atau kelurahan.
Guna penyelenggaraan tugas pokok dimaksud, Camat menyelenggarakan fungsi :
a.    Pemberian pelayanan kepada masyarakat
b.    Pelaksanaan teknis kewilayahan atas kebijakan Pemerintah Daerah di wilayah kerjanya;
c.    Pelaksanaan tugas-tugas pembinaan kewilayahan di wilayah kerjanya;
d.    Penyusunan program dan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan kewenanganyang dilimpahkan;
e.    Penyiapan data informasi mengenai potensi/profil kecamatan
f.     Pengkoordinasian penyelenggaraan pemerintah seluruh instansi pemerintah, desa dan kelurahan di wilayah kerjanya;
g.    Pembinaan kegiatan penyelenggaraan pemerintah lintas desa/kelurahan;
h.    Penyelenggaraan urusan kesekretariatan kecamatan;
i.      Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Wisata Alam Air Terjun Kedung Kender Setiap bulan pada hari Jumat I(pertama), Pegawai Kantor Kecamatan Dawe melakukan kegiatan wis...